Oknum Jaksa Pengguna Narkoba di Sumatera Barat Jalani Proses Pidana
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Widyo Pramono menegaskan oknum jaksa yang terjerat penyalahgunaan narkoba tetap akan menjalani proses pidana.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Widyo Pramono menegaskan oknum jaksa yang terjerat penyalahgunaan narkoba tetap akan menjalani proses pidana.
Sedangkan, hukuman dari Kejaksaan akan menyusul setelah proses hukum selesai di pengadilan.
Hal serupa juga berlaku terhadap jaksa ZN (58) yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
ZN diketahui menggunakan narkoba jenis sabu dan tertangkap pada Sabtu (12/3/2016).
"Itu sudah proses (penyidikan di Kepolisian). Tunggu proses selesai (untuk sanksi dari Kejaksaan)," kata Widyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (18/3/2016).
Mengenai sanksi yang akan dijatuhkan pada oknum jaksa penyalahguna narkoba, Widyo menyatakan tergantung jenis pelanggaran.
"Diproses sesuai pelanggaran yang ada. Kalau barang buktinya cukup berat. misal heroin, sabu-sabu, dan ganja itu pelanggaran telak.Itu ranah pidana umum yang tidak bisa dibohong-bohongi," katanya.