Budi Supriyanto Limbung saat Digelandang KPK
Pria yang mengenakan kaos berkerah dibalut jaket hitam itu terlihat sedikit limbung saat digelandang penyidik KPK
Budi Supriyanto sempat mengembalikan uang 305 ribu dolar Singapura yang didapatnya ke pihak KPK setelah Damayanti terjaring OTT tersebut. Ia berdalih mengembalikan uang gratifikasi. Namun, penyidik justru menjadikan uang tersebut sebagai barang bukti dan menyitanya.
KPK menyebut, uang tersebut adalah bagian dari commitment fee sebesar 404 ribu dolar Singapura. 99 ribu dolar Singapura sudah disita saat KPK menangkap anggota DPR RI, Damayanti bersama Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin dan Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Uang dimaksudkan agar perusahaan Abdul dapat mendapatkan proyek pembangunan jalan di Pulau Seram, Maluku. Proyek tersebut diduga berasal dari pos dana aspirasi Budi yang sempat di Komisi V DPR.
Atas perbuatannya, Budi disangka melanggar Pasal Pasal 12 huruf (a) huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. dan kedua pada 14 Maret 2016. (tribunnews/coz/eri)