Bupati Ogan Ilir Ditangkap BNN
Sang Bupati Ditemukan sedang Tiarap dalam Kondisi Teler
Saat petugas masuk, kondisi di dalam rumah pun sudah tidak seperti semula, belasan orang yang berada di dalan rumah megah tersebut sudah berpencar.
Petugas yang tiba di depan rumah Bupati Ovi sekitar pukul 16.00 WIB, baru bisa masuk ke dalam rumah dua jam kemudian.
Adanya perlawanan dari pengawal pribadi dan upaya negosiasi dengan buntu, membuat petugas mendobrak pagar besi rumah bupati.
Hambatan tidak hanya terjadi disitu saja, saat masuk ke dalam rumah petugas dihalangi oleh orang tua Ovi yang merupakan mantan Bupati Ogan Ilir.
Saat petugas masuk, kondisi di dalam rumah pun sudah tidak seperti semula, belasan orang yang berada di dalan rumah megah tersebut sudah berpencar ke berbagai ruangan.
Sekitar pukul 18.30 WIB petugas akhirnya melepaskan tembakan peringatan ke atas.
Tembakan tersebut membuat kegaduhan orang berlarian di dalam rumah berhenti. Sang bupati ditemukan berada di salah satu ruang sedang tiarap dan dalam kondisi teler.
Petugas akhirnya mengumpulkan ke delapan belas orang tersebut untuk kemudian dilakukan tes urine. Dari 18 orang, lima di antaranya positif menggunakan narkoba.
Selain itu petugas menyisir kediaman bupati tersebut. Penyisiran yang dilakukan ke setiap sudut ruangan hingga pukul 23.00 WIB tidak membuahkan hasil.
Menurut Buwas, mereka yang sedang mengonsumi narkoba berhasil menghilangkan barang bukti saat polisi dihalangi di pintu gerbang.
"Ada perlawanan, sehinga kita tidak mendapatkan barang bukti. Kemarin kita lakukan penembakan ke udara sebagai peringatan," katanya.
Barang bukti seperti bong dan sabu tidak ditemukan sama sekali. Menurut Buwas tidak mungkin narkoba masuk ke dalam tubuh tanpa alat, sehingga dirinya yakin, barang bukti telah dihilangkan pelaku.
"Dan kemarin perlawanan itu mengakibatkan hilnagnya barang bukti," katanya.
Sementara itu Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Brigjen Arman Depari menjelaskan, pihaknya akan kembali mendatangi rumah bupati.
Timnya akan kembali melakukan penggeledahan untuk mencari alat bukti yang diduga diduga dihilangkan usai pesta narkoba.
"Akan diperiksa ulang nanti rumahnya. Memang saat dihalangi kemungkinan alat bukti dihilangkan," kata Arman.
Para tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 (1a) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.