KPK Sidik Dua Kasus Korupsi di BUMN dan Dirjen Kementerian Pertanian
Kasus teranyar adalah suap pengadaan pupuk urea berbentuk tablet di PT Berdikari (Persero).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua buah kasus korupsi terkait pengadaan pupuk kini tengah disidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kasus teranyar adalah suap pengadaan pupuk urea berbentuk tablet di PT Berdikari (Persero).
"Ini adalah kasus ke-dua yang ditangani KPK berkaitan dengan pupuk," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (11/3/2016).
Menurut Priharsa, dua kasus ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk memberantas mafia pangan di Indonesia.
Apalagi, kata dia, kini KPK telah menandatangani nota kesepahaman dengan menteri pertanian beberapa waktu lalu.
"Ini sekaligus jadi pintu masuk KPK untuk mencoba memperbaiki sektor pertanian atau pertanian di negara ini berbekal MoU (memorandum of understanding) antara pimpinan KPK dengan menteri pertanian beberapa waktu lalu," ungkap Priharsa.
Kasus suap pengadaan pupuk urea menjerat Vice President sekaligus Direktur Keuangan PT Berdikari Siti Marwa.
Siti ditetapkan sebagai tersangka lantaran sengaja memesan pupuk urea ke sejumlah perusahaan vendor kurun waktu 2010-2012.
Marwa ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan Februari lalu. Berdikari sendiri adalah perusahaan BUMN.
Sementara kasus yang pertama adalah korupsi pengadaan fasilitasi sarana budidaya mendukung pengendalian organisme penggangggu tanaman di Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian tahun anggaran 2013.
Pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan bekas Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian Hasanuddin Ibrahim sebagai tersangka.
Negara ditaksir menderita kerugian Rp 10 miliar dari total nilai proyek 18 miliar.