Rabu, 1 Oktober 2025

Yuddy Chrisnandi Diancam

Begini SMS Ancaman Guru Honorer Terhadap Menteri Yuddy

'asu yudi goblog jadi menpan rusak, kami bisa hilang kesabaran tak bantai nt dan keluargamu ! hati2 ini akan jd kenyataan'

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Yuddy Chrisnandi 

"Yang dilaporkan adanya ancaman yang dikirim melalui nomor HP yang tak jelas siapa pemiliknya. Ini negara hukum, bukan negara kekuasaan."

"Semua sama di depan hukum, karena itu, beri kesempatan penegak hukum melaksanakan tugas. Ini murni dugaan tindak pidana," katanya.

Pasal yang disangkakan kepada terduga, tambah Herman, adalah Pasal 29 dan atau pasal 27 ayat (3) ITE dan atau pasal 335 dan atau pasal 336 dan atau pasal 310/311 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved