Dewie Limpo Diadili
Hanura Tuding KPU Persulit PAW Dewie Yasin Limpo
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dianggap mempersulit proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR Fraksi Hanura dari Dewie Yasin Limpo kepada Mochtar T
KPU meminta bukti apakah benar telah mengajukan gugatan ke mahkamah partai, tetapi dalam surat tersebut tidak mencantumkan batas waktu.
Selain itu, KPU juga melayangkan surat ke DPP Hanura pada 5 Februari 2016, isinya tetap sama dengan surat sebelumnya.
Meminta penjelasan secara tertulis apakah upaya keberatan Dewie ke mahkamah partai telah diproses dan sudah diputuskan.
"Ini kan aneh, kenapa diakomodir surat (dari Dewie,red). Selain itu kan sudah jelas kami lampirkan pemecatan berdasarkan keputusan badan kehormatan," ungkap Dimas.
Sementara itu, Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah membantah pihaknya memersulit proses PAW anggota DPR dari Fraksi Hanura.
Menurutnya, hingga saat ini proses masih berjalan
"Kami tetap dengan prosedural. Jadi bukan belum bisa di PAW, tapi menunggu sesuai perundang-undangan. Itu yang tadi kami jelaskan pada perwakilan DPP Hanura," kata Ferry.
Menurutnya, proses PAW tetap melalui mekanisme partai.
Artinya, partai mengajukan ke DPR dan DPR mengajukan ke KPU.
"Jadi terkait proses, itu tergantung di partai, bermasalah atau enggak. Kalau bermasalah, harus diselesaikan dulu di partai," katanya.
Seperti diketahui, Dewie Yasin Limpo saat ini terlilit kasus di Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus suap untuk memuluskan anggaran proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) di Deiyai, Papua.
Kasusnya kini sudah memasuki masa persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.