Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus Suap di Kementerian PU

Golkar Sebut Budi Supriyanto Berniat Kembalikan Uang Gratifikasi

Budi yang juga anggota Fraksi Golkar sempat duduk di Komisi V DPR dan kini berada di Komisi X DPR.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM/Ferdinand Waskita
Pintu ruangan Politikus Golkar Budi Supriyanto di gedung DPR disegel KPK, Kamis (14/1/2016) terkait dugaan suap. 

"Jadi kurang tepat dikatakan bahwa Pak BSU telah mengembalikan uang," kata Priharsa.‎

Uang 305 ribu Dolar Singapura tersebut adalah bagian dari uang Commitment Fee sebesar 404 ribu Dolar Singapura. 99 ribu Dolar Singapura sudah disita saat KPK menangkap anggota DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti bersama dua orang stafnya yakni Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin dan Abdul Khoir.

Atas perbuatannya, Budi disangka melanggar Pasal Pasal 12 huruf (a) huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.‎

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved