Selasa, 7 Oktober 2025

Pemerintah Pusatkan Perhatian Terhadap 12 Poin Terkait Revisi UU Pilkada

Dalam agenda tersebut, ia memaparkan sejumlah agenda pemerintah di antaranya revisi UU Pilkada.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mendagri Tjahjo Kumolo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sudah melangsungkan rapat bersama Komisi II DPR RI di ruang rapat komisi, Gedung Nusantara, DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/2/2016) kemarin.

Dalam agenda tersebut, ia memaparkan sejumlah agenda pemerintah di antaranya revisi UU Pilkada.

Mantan Sekjen PDIP itu mengatakan, revisi UU Pilkada menjadi agenda Kemendagri pada 2016 ini.

Ada 12 hal yang menjadi perhatian pemerintah dalam rencana perubahan perturan tersebut. Pertama adalah subtansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebanyak 6 poin sebagai isu strategis.

Seperti, kewajiban PNS, anggota dewan untuk mundur saat penetapan pasangan calon.

Kemudian, ketentuan soal narapidana maju sebagai pasangan calon. Lalu, penghapusan syarat tidak memiliki konflik, kepentingan dengan petahana, serta penyesuaian norma tentang pasangan calon tunggal.

"Dan penyesuaian norma tentang syarat dukungan calon perseorangan dari jumlah penduduk menjadi DPT pemilu sebelumnya," kata Tjahjo.

Hal lainnya adalah penegasan tugas Bawaslu pusat. Kemudian, soal penegakan hukum pelanggaran kampanye, pengertian petahana, upaya peningkatan partisipasi pemilih, sanksi bagi parpol atau gabungan parpol yang tidak mengusulkan pasangan calon, dan waktu pelantikan.

"Revisi ini juga mengatur soal sanksi pidana bagi pelaku politik uang," kata Tjahjo.

Mendagri juga memaparkan soal pendanaan pilkada. Menurutnya, perlu ketegasan, harus darimana anggaran pilkada, apakah APBD, APBN atau keduanya.

Sebab jumlah anggaran yang dihibahkan dan waktu penetapan APBD yang berbeda-beda mempengaruhi kelancaran anggaran pilkada.

Selain itu, yakni masalah penyesuaian waktu penyelesaian sengketa dan proses pilkada. Selanjutnya yaitu prosedur pengisian jabatan kepala daerah, wakil kepala daerah yang diberhentikan. Terakhir, penegasan soal waktu pemungutan suara.

"Hal ini penting karena terkait juga perhitungan gaji serta kompensasi bagi kepala daerah bila masa jabatannya kurang dari 60 bulan," ujarnya.

Selain terkait revisi UU Pilkada, Kemendagri tahun ini juga tengah mempersiapkan program memperkuat pembinaan dan pendidikan kepala desa/lurah serta perangkatnya.

Pasalnya, dana desa serta kredit usaha rakyat (KUR) semakin bertamah, maka harus ada pelatihan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved