Sabtu, 4 Oktober 2025

Sempat Dibui, Akhirnya Kusrin Si Pembuat Televisi 'Diakui' Pemerintah

Kusrin secara khusus diundang Kemenkumham ke Jakarta untuk diberikan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Rendy Sadikin
Wahyu Aji
Kusrin secara khusus diundang Kementerian Hukum dan HAM ke Jakarta untuk diberikan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk merek televisi hasil rakitannya. 

Sebelum membuka usaha sendiri, ia bekerja di tempat perakitan televisi di Solo Baru, Sukoharjo, hampir tujuh tahun.

Tahun 2011, Kusrin membuka usaha sendiri. Perlahan, televisi rakitannya makin digemar warga sekitar. Usahanya kian berkembang dan pemasaran makin meluas.

Kusrin lantas melabeli televisi rakitannya dengan merek Maxreen, Veloz, dan Zener.

Merek Maxreen terinspirasi dari kata sapaan namanya, yaitu Mas Srin, kependekan dari Mas Kusrin. Agar terasa lebih modern diracik menjadi Maxreen.

"Maxreen dari nama saya, kan Muhammad Kusrin. Saya langsung bikin Maxreen gitu aja, Mas Kusrin. Itu idenya dari situ," kata Kusrin di Kemenkumham, Kamis (25/2).

Sedangkan Veloz merupakan usulan dari salah satu toko elektronik yang menjual produk buatan Kusrin. Sementara merk Zener dicomotnya dari sebutan komponen elektronika.

Usaha Kusrin tak berlangsung mulus. Tahun 2012, usahanya limbung karena karyawan bagian pemasaran menggelapkan hasil penjualan ratusan unit televisi.

Kusrin tidak menyerah begitu saja. Dibangun lagi usahanya. Ia tak lagi memercayai tenaga pemasaran. Ia berhubungan sendiri dengan toko-toko elektronik untuk memasarkan televisi.

Area pemasaran tidak hanya di Karanganyar, Solo, dan sekitarnya, tetapi sampai ke Yogyakarta, Semarang, dan Surabaya. Jumlah karyawannya sampai 30 orang.

Di bawah bendera UD Haris Elektronika, produksi televisi rakitan Kusrin menyentuh angka 100 unit per hari.

Ketika usahanya mulai tumbuh lagi, pada Maret 2015 aparat Kepolisian Polda Jateng menggerebeknya.

Kusrin juga diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Karanganyar selama enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun serta denda Rp 2,5 juta.

Vonis dijatuhkan lantaran Kusrin dianggap melanggar pasal 120 (1) jo pasal 53 (1) huruf b UU RI no 3/2014 tentang Perindustrian dan Permendagri No 17/M-IND/PER/2012, Perubahan Permendagri No 84/M-IND/PER/8/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Terhadap Tiga Industri Elektronika Secara Wajib.

Lega

Kini Kusrin telah tersenyum lega. Beberapa waktu lalu ia diundang Presiden Joko Widodo datang ke Istana.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved