Kamis, 2 Oktober 2025

Operasi Tangkap Tangan KPK

Panitera MA: Mungkin Kasubdit Perkara Perdata Punya Kaki Tangan

Suroso sendiri tidak bisa berkomentar banyak mengenai suap yang diterima Andri.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com
Panitera Mahkamah Agung Suroso Ono usai diperiksa terkait suap kepada pejabat MA di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (24/2/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitera Mahkama Agung, Suroso Ono, menduga Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna (kini diberhentikan sementara) bermain sendiri terkait suap permintaan penundaan putusan.

"Mungkin saja ada kaki tangannya. Kita juga nggak tahu," ujar Suroso usai diperiksa di KPK, Jakarta, Rabu (24/2/2016).

Suroso sendiri tidak bisa berkomentar banyak mengenai suap yang diterima Andri.

Pasalnya, Suroso menegaskan Andri tidak memiliki kewenangan untuk menunda pengiriman salinan putusan.

"Tidak ada kewenangan sama sekali. Dia orang nonteknis. Tugasnya hanya meneliti berkas perkara saja," ungkap dia.

Menurut Suroso, Andri sendiri berada di luar struktur kapaniteraan.

Suroso menegaskan, kapeniteraan langsung mempublikasikan putusan perkara dalam waktu 1 x 24 jam.

Suroso sendiri hari ini diperiksa sebagai saksi untuk Andri.

Suroso mengaku ditanya terkait alur perkara di lembaga yang dipimpinan Hatta Ali itu.

Sebelumnya, KPK menangkap Andri di rumahnya usai menerima suap Rp 400 juta dari Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA) Ichsan Suaidi.

Suap tersebut guna penundasan salinan putusan kasasi dengan terdakwa Ichsan.

Tidak berselang lama, KPK menetapkan keduanya bersama seorang pengacara Awang Lazuardi Embat sebagai tersangka.

Awang sendiri adalah perantara Ichsan dengan Andri.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved