Korupsi Cetak Sawah, Bareskrim Gandeng KPK Periksa Saksi Ahli
Bareskrim Polri masih mengusut kasus dugaan korupsi pencetakan sawah Kementerian BUMN di Ketapang,
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri masih mengusut kasus dugaan korupsi pencetakan sawah Kementerian BUMN di Ketapang, Kalimantan Barat, 2012-2014, dengan tersangka mantan Asisten Deputi Program Kemitraan dan Bina Lingkungan BUMN Upik Rosalina Wasrin (URW).
Setelah meninjau lokasi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat untuk mencari bukti tambahan termasuk untuk menjerat tersangka baru. Kini penyidik juga menggandeng KPK.
"Penyidik koordinasi dengan KPK, kami perlu dukungan dalam rangka keterangan saksi ahli. Soal ini sudah dikomunikasikan dengan KPK, rencananya Senin depan," ucap Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto, Rabu (24/2/2016) di Mabes Polri.
Agus melanjutkan di kasus ini, jumlah saksi yang diperiksa sudah 88 orang. Jenderal bintang satu ini berharap melalui koordinasi dengan KPK maka kasus bisa segera tuntas.
"Semoga koordinasi dengan teman-teman KPK bisa mempercepat penuntasan kasus ini," tambahnya.
Seperti diketahui dalam kasus ini, Upik ditetapkan sebagai tersangka saat menjabat sebagai Asdep PKBL BUMN merangkap tim kerja proyek pencetakan sawah. Menurut penyidik penetapan lokasi calon lahan di Ketapang dilakukan tanpa melalui investigasi dan calon petani tidak memadai.
Sehingga hasilnya tidak sesuai dengan ketentuan awal yaitu agar dapat digunakan untuk program cetak sawah. Upik dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atu pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Selain menetapkan tersangka pada Upik, penyidik juga menyita uang tunai Rp 69 miliar lebih dari rekening PT Sang Hyang Seri. Uang tersebut merupakan sebagian uang proyek pencetakan sawah yang diperoleh dari keuntungan tujuh perusahaan BUMN