Jumat, 3 Oktober 2025

Operasi Tangkap Tangan KPK

KPK Kembangkan Dugaan Keterlibatan Pejabat MA Terkait Suap Penundaan Pengiriman Salinan Putusan

Pengembangan kasus suap kepada pejabat Mahkamah Agung di Komisi Pemberantasan Korupsi tetap dilanjutkan.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kasubdit Pranata Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna memakai rompi tahanan usai diperiksa penyidik KPK, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (14/2/2016). Andri bersama dua tersangka lainnya yaitu pengusaha Ichsan Suaidi dan pengacara Awang Lazuardi Embat ditangkap KPK pada saat operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap upaya penundaan salinan putusan kasus korupsi di tingkat kasasi di MA. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pengembangan kasus suap kepada pejabat Mahkamah Agung di Komisi Pemberantasan Korupsi tetap dilanjutkan.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan penyidik KPK sedang mengumpulkan barang bukti guna menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain pada kasus tersebut.

"Itu nanti penyidik yang akan mengembangkan. Kalau menurut penyidik ada bukti-bukti baru menyangkut pihak lain maka akan menuju ke sana, sedang dilakukan," kata Marwata, Jakarta, Selasa (23/2/2016).

Marwata sendiri enggan berkomentar lebih lanjut mengenai kasus yang menjerat Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna.
"Kan di proses penyidikan. Yang paling tahu itu penyidik," tukas Marwata.

Kemarin, KPK memeriksa Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung, Herri Swantoro. Saat ditanya wartawan, Herri enggan menjawab mengenai proses pengiriman salinan putusan.

Mekanisme pengiriman salinan putusan penting mengingat suap Andri menerima suap untuk menunda salinan putusan salinan putusan kasasi Direktur Utama PT CGA Ihcsan Suaidi.

"No comment. Direktur pidana yang tahu," kata Herri usai diperiksa penyidik KPK, kemarin.

Sebelumnya, KPK menangkap Andri di rumahnya usai menerima suap Rp 400 juta dari Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA) Ichsan Suaidi.

Suap tersebut guna penundasan salinan putusan kasasi dengan terdakwa Ichsan. Tidak berselang lama, KPK menetapkan keduanya bersama seorang pengacara Awang Lazuardi Embat sebagai tersangka. Awang sendiri adalah perantara Ichsan dengan Andri.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved