Dewie Limpo Diadili
Dewie Yasin Limpo Minta Jatah Dana Pengawalan 10 Persen
Politikus Partai Hanura Dewie Yasin Limpo didakwa menerima suap sebesar Rp 1,7 miliar.
Penulis:
Wahyu Aji
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan untuk tahun anggaran 2016 Kabupaten Deiyai, Papua, Dewie Yasin Limpo memberikan keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/1/2016). Dalam sidang itu Dewie Yasin menjadi saksi untuk terdakwa Kepala Dinas ESDM kabupaten Deiyai, Papua, Irenius Adii. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Dewie, Bambang, dan Rinelda dijerat Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun Septiadi dan Iranius disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Diketahui mantan Kepala Dinas Tambang Kabupaten Deiyai Papua Irenius Adii dan seorang pengusaha Setiadi telah lebih dahulu duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Jakarta. (wahyu aji)