Revisi UU KPK
Menko Luhut: Pemerintah Hanya Akan Setujui Empat Poin Yang Direvisi Pada UU KPK
pemerintah akan setuju dengan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) sepanjang revisi tersebut ditujukan untuk memperkuat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa pemerintah akan setuju dengan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) sepanjang revisi tersebut ditujukan untuk memperkuat badan tersebut, bukan untuk memperlemah.
Menko Polhukam mengatakan revisi UU ini pernah diinisiasi oleh pemerintahan sebelumnya, tetapi entah mengapa tidak berlanjut.
Berdasarkan keterangan dari Humas Kemenkopolhukam, Minggu (21/2/2016), Menteri Luhut mengingatkan bahwa pemerintah hanya akan menyetujui revisi UU tersebut sepanjang revisi tersebut sejalan dengan empat poin yang menurut pemerintah akan memperkuat KPK.
Keempat poin tersebut adalah:
1. Dewan Pengawas. Dewan ini sama fungsi nya dengan komisi etik. Mereka akan menegur para pimpinan yang dianggap melanggar etika dalam menjalankan tugas mereka di KPK. Anggota Dewan Pengawas akan dipilih langsung oleh Presiden, bukan DPR. Mereka tentunya tokoh-tokoh yang punya kredibilitas, senior, tidak punya ambisi, dan terpercaya. Tidak benar jika dikatakan Dewan Pengawas ini akan mengerdilkan KPK. Presiden dengan tegas menyatakan masih membutuhkan KPK untuk menyelesaikan masalah korupsi di negara kita.
2. Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Hal ini diperlukan karena selama ini KPK tidak punya wewenang menerbitkan SP3. Kalau seorang tersangka itu sudah meninggal atau sakit dan tidak mungkin lagi mengikuti proses hukum harus ada keleluasaan KPK untuk menghentikan kasusnya. Kita tidak ingin KPK dituduh melanggar hak asasi manusia karena hal-hal tersebut. SP3 ini menjadi perangkat KPK untuk menghentikan penyelidikan. Kebijakan tersebut murni menjadi ranahnya ke lima pimpinan KPK. SP3 ini sama sekali tidak untuk melemahkan KPK.
3. Penyadapan. Tindakan penyadapan masih dalam kewenangan KPK, hanya saja kini mereka harus membuat Standar Prosedur Operasi (SOP) yang jelas. Sekarang harus ada prosedurnya tidak seperti dulu lagi, dimana anggota KPK dapat langsung menyadap tanpa aturan internal yang jelas. Penetapan SOP ini sepenuhnya ditentukan oleh KPK. SOP ini dibutuhkan agar tidak terjadi kebablasan dalam melakukan penyadapan, dimana penyadapan dilakukan tanpa koordinasi dan tanggung-jawab yang jelas di lingkungan internal KPK sendiri.
4. Pengangkatan penyidik dan penyelidik independen. Ini adalah permintaan langsung KPK, KPK ingin mempunyai penyidik independen yang bukan berasal dari kepolisian atau kejaksaan. Pemerintah memandang hal ini akan dapat memperkuat kinerja KPK.
Menko Luhut menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah menyatakan akan membatasi umur KPK hingga sampai 15 tahun atau mendisain bahwa penyadapan harus mendapat izin pengadilan.
Menko Polhukam mengatakan Pemerintah akan mengambil sikap setelah DPR menyelesaikan sidang paripurna revisi UU KPK.
"Presiden dan Pemerintah saat ini masih menunggu hasil rapat paripurna tersebut. Setelah menerima hasil dari DPR tersebut Pemerintah akan mempelajarinya dan segera memberikan jawaban," kata Luhut.
Tentunya, kata Luhut, Pemerintah akan memegang teguh prinsipnya, yaitu bahwa revisi hanya sebatas empat poin yang telah disebutkan di atas.
"Kalau di luar empat poin itu, pemerintah tidak akan menyetujuinya. Seperti yang sudah dikatakan, pemerintah ingin memperkuat KPK," ucap Luhut.
Menko Polhukam menyampaikan bahwa SP3 dan Dewan Pengawas bukanlah hal baru, pada saat pembentukan komisi antirasuah ini, kedua hal itu pernah dibahas, tetapi dihapus pada saat-saat menjelang pembentukan.
Pada kesempatan tersebut, Menko Luhut menyatakan keliru saat menyebut surpres tentang revisi UU KPK sudah dikirim ke DPR. Untuk itu Menko Luhut menyatakan permintaan maafnya.