Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Bansos Sumut

Gatot Dituntut 4,5 Tahun, Istrinya 4 Tahun Penjara

Gatot juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair 5 bulan kurungan.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gatot Pujo Nugroho (kiri) dan Istrinya Evy Susanti (kedua kiri) mendengarkan keterangan Saksi Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem Patrice Rio Capella dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (27/1/2016). Rio Capella menjadi saksi untuk terdakwa Gubernur Sumatera Utara non-aktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti yang didakwa menyuap Rio Capella sebesar Rp200 juta melalui Fransisca guna memudahkan pengurusan penyelidikan perkara yang ditangani Kejaksaan Agung. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Untuk hal yang memberatkan perbuatan pasangan suami istri itu dinilai tak mendukung upaya pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Terdakwa mengakui perbuatannya, mempunyai tanggungan keluarga, menjadi saksi pelaku yang bekerjasama," kata jaksa menjelaskan hal meringankan.

Merespon tuntutan itu, Gatot dan Evy akan mengajukan nota pembelaan (pledoi).

"Kami akan mengajukan pembelaan (plodoi) pada pekan depan," kata Gatot.‎ Begitu juga Evi.

Sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan pada pekan depan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved