Kamis, 2 Oktober 2025

Revisi UU KPK

Perlindungan terhadap Komisioner dan Penyidik KPK Dinilai Lebih Penting Ketimbang Revisi UU KPK

Revisi KUHAP yang sudah usang dan tidak sesuai dengan integrated justice sistem.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Aktivis Gerakan Antikorupsi (GAK) saat aksi tolak Revisi UU KPK di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2016). Aksi tersebut sebagai bentuk penolakan Revisi UU KPK karena dinilai hanya akan melemahkan tugas dan kewenangan lembaga antirasuah tersebut. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Dengan begitu, tidak terjadi tumpang tindih antara KPK dan kejaksaan.

Sementara, dalam draf RUU yang sudah disepakati sejauh ini, tak diatur mengenai wewenang penuntutan KPK.

3. Pelimpahan Kasus

Dalam naskah akademik juga masih diatur mengenai pelimpahan kasus dari KPK kepada Kepolisian atau Kejaksaan.

Pelimpahan ini dilakukan apabila kasus yang ditangani KPK ternyata memiliki kerugian negara kurang dari Rp 1 miliar.

Sementara, Pasal 11 huruf c UU KPK mengatur bahwa KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang menyakut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar.

Dalam draf RUU yang sudah disepakati sejauh ini, tak diatur mengenai wewenang pelimpahan kasus oleh KPK.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved