Kamis, 2 Oktober 2025

Operasi Tangkap Tangan KPK

Anggota DPR Minta MA Tegakkan Sistem Transparansi Perkara

Ia menilai MA harus memiliki mekanisme yang baku dan akuntabel.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-inlihat foto Anggota DPR Minta MA Tegakkan Sistem Transparansi Perkara
Wikipedia
Gedung Mahkamah Agung

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Erma Suryani Ranik meminta sistem di Mahkamah Agung (MA) harus diperbaiki secara menyeluruh dengan melakukan transparansi perkara.

"Setiap pihak yang berpekara di MA hendaknya memiliki akses untuk secepatnya mengetahui dan mendapat putusan. Mendapatkan salinan putusan perkara," kata Erma ketika dikonfirmasi, Minggu (14/2/2016).

Ia menilai MA harus memiliki mekanisme yang baku dan akuntabel, berapa lama satu putusan yang sudah dibacakan dalam sidang di MA akan diumumkan ke publik. Kemudian berapa lama putusan yang diumumkan di publik diterima oleh para pihak yang berpekara.

Ia menegaskan jual beli penundaan pengumuman putusan memperlihatkan tidak berjalannya prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam lembaga MA.

"Sebagai sebuah lembaga peradilan yang mandiri. Patut dicatat tidak ada yang bisa mengawasi MA kecuali sistem transparansi dan akuntabilitas itu sendiri," kata Politikus Demokrat itu.

Ia pun mengimbau MA dapat membuat mekanisme yang lebih baik untuk menjamin keadilan bagi para pihak yang berpekara di MA. Apalagi, Komisi III bukanlah lembaga pengawas MA karena kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang mandiri. MA tidak bisa dintervensi oleh siapapun.

"Tapi MA secara kelembagaan diisi oleh manusia manusia biasa, yang bukan malaikat. Karena itu lembaga MA harus memperkecil jalan terjadinya penyelewengan yakni dengan membuat mekanisme yang transparan dan akuntabilitas pada seluruh sistem di MA," ungkapnya.

Erma melihat peristiwa ini juga memperlihatkan efektivitas penegakan hukum oleh KPK. Karena itu, katanya, Fraksi Partai Demokrat sekali lagi akan terus mendukung KPK secara kelembagaan untuk tetap bersama sama dengan kepolisian dan kejaksaan menjadi gardaterdepan dalam proses penegakan hukum di Indonesia.‎

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna (ATS). Pehananan tersebut usai Andri diperiksa secara intensif pascapenangkapan di rumahnya di kawasan Gading Serpong, Tangerang, Jumat lalu.

Selain menahan Andri, KPK juga menahan dua tersangka lainnya yakni Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA) Ichsan Suaidi dan pegacara Awang Lazuardi Embat. Ichsan ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Selatan sementara Awang ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Pusat.

Diketahui, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka terkait suap kepada pegawai MA. Icshan memberikan suap Rp 400 juta kepada Andri melalui pengacaranya Awang, agar menunda pengiriman salinan putusan kasasi terdakwa Ichsan.

Pada putusan kasasi tersebut, Ichsan divonis pidana penjara selama 5 tahun dan membayar denda Rp 200 juta subsidair enam bulan penjara dan dikenakan uang pengganti sebesar Rp 4,46 miliar subsidair 1 tahun penjara.

Atas perbuatannya, Andri disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Icshan dan Awang dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved