Operasi Tangkap Tangan KPK
MA Telusuri Penyebab KPK Tangkap Kasubdit Pranata Perkara Perdata
Tadi malam dijemput di rumahnya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung mengungkapkan belum mengetahui sebab penangkapan Kasubdit Pranata Perkara Perdata bernisial AS.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Ridwan Mansyur, mengungkapkan pihaknya kini masih menelusurinya.
"Tadi malam dijemput di rumahnya. Kami terus telusuri keterangan itu," kata Ridwan saat dihubungi Tribun, Jakarta, Sabtu (13/2/2016).
Ridwan juga belum memastikan apakah AS tersebut merupakan rangkaian tangkap tangan yang dilakukan KPK.
Kata Ridwan, pihaknya informasi tersebut berasal dari keluarga AS.
"Nah itu informasi berikutnya belum tahu. Yang kita dapat sementara itu," kata Ridwan.
Ridwan sendiri membantah mengenai informasi yang mengatakan KPK juga menangkap seorang hakim agung.
"Sementara ini belum ada hakim agung (yang ditangkap KPK)," tukas Ridwan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun, AS dan lima orang lainnya sudah berada di KPK sejak pukul 01.00 WIB.
Pelaksana Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, hingga kini masih belum bisa membenarkan informasi tersebut.
"Belum bisa konfirmasi, sedang cek," kata Yuyuk saat dihubungi terpisah.