Senin, 6 Oktober 2025

Kuat Aroma Kriminalisasi, Deponering Kasus Samad dan Bambang Dianggap Tepat

"Kita lihat selama satu tahun lebih kedua kasus itu belum diproses. Aroma kriminalisasinya kuat,"

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Muhammad Zulfikar
Refli Harun 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menilai tepat langkah Kejaksaan Agung menyelesaikan kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dengan deponering.

Dirinya menilai bahwa kasus kedua mantan komisioner KPK itu direkayasa.

"Intinya kita tahu bahwa kasus‎ itu dibuat-buat. Deponering hanya instrumen teknis saja," kata Refly di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (13/2/2016).

Refly menilai Presiden Joko Widodo harus meyakini bahwa kasus Abraham Samad dan Widjojanto hanyalah dibuat-buat.

Dikatakannya, kasus yang dituduhkan kepada Samad dan Bambang sangat kuat aroma kriminalisasi.

"Kita lihat selama satu tahun lebih kedua kasus itu belum diproses. Aroma kriminalisasinya kuat," ujarnya.

Selain kasus Abraham dan Bambang, Refly menilai kasus yang menimpa Novel Baswedan dan Denny Indrayana juga patut dideponering oleh Kejaksaan Agung.

Kita tahu bahwa sebagai penegak hukum, Novel Baswedan sulit menghindari perbuatan seperti yang dituduhkan.

"Presiden harus yakin bahwa kasus Novel dan Denny itu nothing," tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved