Revisi UU KPK
Baleg DPR Bentuk Panja Harmonisasi Revisi UU KPK
Panja dipimpin Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo.
Penulis:
Ferdinand Waskita
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR membetuk Panitia Kerja (Panja) Harmonisasi Revisi UU KPK.
Panja dipimpin Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo.
"Atas keputusan rapat, Panja Harmonisasi Revisi UU KPK akan diketuai oleh saya sendiri Firman Soebagyo, setuju?" tanya Firman diruang rapat Baleg DPR, Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/2/2016).
"Setuju," kata anggota Baleg.
Keputusan tersebut diambil setelah Baleg mendengar pendapat dua pakar hukum mengenai revisi UU KPK.
Pakar hukum yang diminta pendapatnya yakni Andi Hamzah dan Romli Atmasasmita.
Panja Harmonisasi Revisi UU KPK akan melakukan rapat konsinyering secara tertutup. Kemudian, hasil rapat akan dibawa kembali dalam rapat Baleg dan rapat paripurna.
"Setelah panja rapat, sepakat jadi inisiatif DPR, bawa ke sini lagi, baru Badan Musyawarah dan paripurna, lalu kirim surat ke presiden," ujar Firman.
Politikus Golkar itu mengatakan harmonisasi dilakukan untuk pemantapan substansi revisi UU KPK.
Dalam harmonisasi disebutkan tidak wajib mengundang pakar.
"Namun karena ini seksi dan sensitifitas tinggi maka dipanggil KPK. Bukan menutup KPK tidak hadir lagi tapi sekarang harmonisasi dibatasi waktu," kata Firman.