Minggu, 5 Oktober 2025

Kejagung Cegah Komisaris Utama PT VSIC ke Luar Negeri

Kejaksaan Agung mencegah Komisaris Utama PT Victoria Securities International Corporation (PT VSIC) Mukmin Ali Gunawan untuk bepergian ke luar negeri.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Valdy Arief
Sidang kasus penggeledahan di kantor PT Victoria Securities Indonesia (PT VSI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2015). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mencegah Komisaris Utama PT Victoria Securities International Corporation (PT VSIC) Mukmin Ali Gunawan untuk bepergian ke luar negeri.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Fadil Jumhana menyebutkan Mukmin, saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pembelian hak tagih PT Adyesta Ciptatama oleh PT Victoria Sekuritas Indonesia (PT VSI) dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 2003.

"Pencegahan atas permintaan penyidik," kata Fadil Jumhana di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (5/4/2016).

Menurut Fadil, Penyidik Jampidsus yang telah memeriksa Mukmin dua kali terkait dugaan tindak pidana korupsi ini, khawatir Komisaris Utama PT VSIC ini pergi ke luar negeri.

"Sebenarnya juga untuk mempermudah proses penyidikan," kata Fadil.

Mukmin Ali Gunawan juga merupakan pemilik Panin Group.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved