Pengamat: Presiden Lantik Bupati/Walikota Sah dan Tidak MelanggarKonstitusi
Benny Sabdo menegaskan desentralisasi dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) hanyalah desentralisasi eksekutif.
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Johnson Simanjuntak
“Peraturan Daerah bukanlah undang-undang dalam arti formal dan selain hanya berlaku sebagai peraturan di wilayah daerah juga tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujarnya.
Ia mengatakan hubungan antara daerah otonom dan pemerintah dalam negara kesatuan adalah dependent dan subordinate.
Sekiranya terjadi konflik, kata Benny, dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk konflik antara daerah otonom dan pemerintah mengenai pembatalan Perda, maka penyelesaiannya dilakukan dalam jajaran pemerintah pusat.