Kamis, 2 Oktober 2025

Mantan Menakertrans Muhaimin Iskandar Kembali Dipanggil Jaksa jadi Saksi Jamaluddien Malik

Ada beberapa nama diantaranya, adalah Abdul Muhaimin Iskandar, mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)yang mantan Kemankertrans, Muhaimin Iskandar 

Diduga uang itu tidak hanya mengalir ke Jamaluddien, ada pihak lain yang kecipratan.

"Untuk diberikan kepada staf khusus menteri, membayar pembantu di rumah dinas terdakwa, biaya operasional terdakwa, pajak mobil pribadi, pembuatan baju terdakwa, tagihan karangan bunga, beli satu unit treadmll dan kepentingan terdakwa lain," kata jaksa.

Jamaluddien juga memberikan uang kepada Achmad Said sebesar Rp 30 juta, I Nyoman Susinaya Rp 147 juta, dan Dadong Irbarelawan Rp 50 juta.

Atas tindakan yang dilakukan, Jamal didakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaiman telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved