Kasus Bansos Sumut
Gatot Pujo: Tengku Erry Minta Jatah
Erry menyampaikan bahwa hubungan tak harmonisnya dengan Gatot berhasil didamaikan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan Plt Gubenur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/2/2016).
Dirinya hadir menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti. dihadirkan sebagai saksi dala
Dalam persidangan, Erry menyampaikan bahwa hubungan tak harmonisnya dengan Gatot berhasil didamaikan dalam forum islah di Kantor DPP Partai Nasdem, Gondangdia, Jakarta.
Menurut Gatot, yang memberikan tanggapan atas kesaksian Erry, pada forum islah yang dihadiri Ketua Umum Nasdem Surya Paloh dan OC Kaligis itu, ada pembahasan soal penempatan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov Sumut.
Gatot mengungkapkan, bahwa ada jatah 10 SKPD untuk ditempati orang dari pihak Erry. Kemudian Surya Paloh meminta tambahan jatah empat SKPD.
"Kemudian itu yang jadi forum islahnya di Gondangdia, tanggal 19 Mei 2015, saya mengatakan redaksional Bang SP (Surya Paloh), dari 55 SKPD cuma kasih 10 saya pikir wajar dan beliau minta 4 SKPD. Makanya saya sampaikan ke Pak Wagub bahwa tour of duty gak harus bidding, kalau bidding kalau jabatan lowong," kata Gatot dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (3/2/2016).
Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, salah satu SKPD yang diminta Erry adalah Inspektorat.
Permintaan itu, lanjut Gatot, disampaikan Erry pada pertemuan berdua dengannya saat hari Minggu beberapa bulan lalu pasca islah. Bahkan, hasil pertemuan tersebut, akan Erry sampaikan kepada sang ketua.
"Diminta Pak Wagub itu inspektorat, dan inspektorat memang akan pensiun ya gak papa. Beliau menyampaikan pertemuan hari Ahad (Minggu), Rabu ada pertemuan dengan SP. Dan kalau begitu sampaikan ke Pak SP, sampaikan saja," kata Gatot.
Namun, dirinya menyesalkan peristiwa yang terjadi saat ini. Pasalnya, setelah dia mengapresiasi permintaan jatah SKPD itu, kasus yang melilitnya tetap diproses di Kejaksaan Agung (Kejagung). Sehingga, Gatot pun tetap meyakini kasus yang menjeratnya bernuansa politis
"Dan saya apresiasi permintaan SKPD, tapi terjadi proses yang berlansung seperti ini dan banyak nuansa politis," katanya.
"Nanti saat saya pemeriksaan terdakwa, saya sampaikan lebih jelas," kata Gatot.
Ditemui wartawan usai sidang selesai, Erry membantah bahwa ada permintaan jatah SKPD dalam forum islah yang dilakukan di markas Nasdem.
Bahkan, Ketua DPW Nasdem Sumut menegaskan tak ada campur tangan Paloh soal posisi SKPD di Sumut.
"Tidak ada urusan SKPD dengan beliau (Surya Paloh), saya hanya melaporkan saja, beliau bilang ya wajar saja, tidak ada campur-campur. Itu seterah Pak Gubernur mau kasih atau gak. Ini perlu saya luruskan ya, jadi tidak ada minta-minta," katanya.