Senin, 6 Oktober 2025

Pilkada Serentak

Salah Hitung Pasangan Calon Hafith Syukri-Nasrul Hadi Gagal Jadi Bupati Rohul

Dalam putusannya MK menolak permohonan gugatan pasangan calon nomor urut satu tersebut.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Dalam permohonananya pasangan pemilihan bupati dan wakil bupati Rokan Hulu, Riau, Hafith Syukri-Nasrul Hadi‎ mengklaim jika selisih suaranya dengan pasangan terpilih Suparman-Sukiman hanya 0,6 persen.

Perhitungan tersebut diperoleh dari raihan suara pasangan terpilih Suparman-Sukiman ‎yakni 89.464 suara (43,02 persen) dikurangi suara yang diraihnya yakni 88.100 (42,36 persen). Sehingga menurutnya permohonan gugatan layak diterima oleh Mahkamah Konstitusi.‎

Namun dalam sidang putusan sela yang berlangsung, Selasa (26/1/2016), Mahkamah Konstitusi berpendapat lain. Dalam putusannya MK menolak permohonan gugatan pasangan calon nomor urut satu tersebut.

Pasalnya ‎MK menilai pasangan yang diusung Demokrat, PKS, dan PKB tersebut tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam mengajukan permohonan. MK benar benar menerapkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 / 2015 dan pasal 6 PMK nomor 1-5/2015 sebagai syarat permohonan gugatan diterima.

Berdasarkan aturan tersebut selisih suara pasangan Hafith Syukri-Nasrul Hadi ‎dan pasangan terpilih Suparman-Sukirman tidak boleh lebih dari satu persen.

Sementara merujuk pada hasil perhitungan KPU, dimana pasangan terpilih meraih suara 89.464 suara dan pasangan pemohon/penggugat 88.100 maka selisih suaranya adalah 1364. Berdasarkan aturan MK batas maksimal selisih suara dihitung dari raihan suara pasangan terpilih yakni, 1 persen x 89.464 yang hasilnya 895 suara.

Dengan hitung-hitungan tersebut selisih suara melebihi ambang batas yang ditentukan MK.‎ Oleh karenanya dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh hakim Aswanto, MK memutuskan tidak menerima gugatan pemohon.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah, Pemohon tidak mememnuhi ketentuan pasal 158 UU nomor 8 / 2015 dan pasal 6 PMK 1-5/2015," ujar Aswanto.

Dalam amar putusan yang dibacakan pada pukul 14.40 Wib tersebut, 9 hakim yang terdiri dari Arief Hidayat‎, Anwar Usman, ‎Manahan Sitompul, I Dewa Palguna, Patrialis Akbar, Maria Farida Indarti, Wahiduddin Adams, Aswanto, dan Suhartoyo‎memutuskan menolak seluruh permohonan Hafith Syukri-Nasrul Hadi ‎ dan mengabulkan eksepsi KPU Rokan Hulu dan pasangan Suparman-Sukiman.

"Menyatakan, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi terkait ‎mengenai kedudukan hukum pemohon, dan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Arief Hidayat seraya mengetukan palu

Sementara itu ‎ditemui usai sidang wakil bupati terpilih Sukirman mengaku puas dengan putusan MK. Menurutnya putusan tersebut menggambarkan keinginan warga Rokan Hulu.

"Kita tentuanya senang dan puas dengan hasil putusan MK. Ini yang diharapkan masyarakat," ujarnya.

Menurutnya setelah putusan tersebut ia dan bupati terpilih akan fokus dalam menjalankan program yang disampaikan dalam visi-misi saat kampanye, termasuk yakni pembangunan di wilayah pinggiran kota.

"Pemusatan pembangunan, kita nanti ke depan sudah cukup di kota. Selain itu ‎pelayanan pelayanan yang diperlukan masyarakat seperti kesehatan dan KTP akan dipermudah," katanya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved