Rabu, 1 Oktober 2025

Kontroversi Gafatar

Polri Mulai Usut Pidana Gafatar

Sudah ada laporan ke Bareskrim soal itu (Gafatar)

Editor: Johnson Simanjuntak
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Badrodin Haiti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Pihak Polri tengah mengusut adanya pidana dalam organisasi yang dinyatakan terlarang oleh MUI, yakni Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar)

‎"Sudah ada laporan ke Bareskrim soal itu (Gafatar), kami akan pelajari dulu ajaran-ajaran mereka. Tentunya dikonfirmasi ke sumber-sumber resmi dan masih diselidiki," tutur Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti, Selasa (26/1/2016) di Mabes Polri.

Badrodin melanjutkan apabila dari hasil penyelidikan ditemukan ada unsur pelanggaran pidana, maka kasus ini akan dibawa hingga ke pengadilan dan meminta Gafatar dibubarkan.

"‎Nanti tergantung temuan, apakah bisa kena penodaan atau penistaan agama atau tidak. Atau bahkan bisa kena undang-undang yang lain. Pokoknya akan kami proses sesuai hukum,"ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved