Jumat, 3 Oktober 2025

Suap di Kementerian PU

KPK Cecar Kepala BBPJN IX Terkait Suap Proyek Jalan di Ambon

Ketika ditanya mengenai kasus tersebut, Amran terus berusaha menghindari wartawan

Penulis: Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Julia Prasetyarini usai menjalani pemeriksaan lanjutan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (26/1/2016). Julia diperiksa sebagai saksi dalam kasus anggota Komisi V Fraksi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti terkait dugaan suap terkait proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera). TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) IX, Amran Hl Mustary terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di wilayah Pulau Seram, Maluku.

"Ya (diperiksa) berkenaan dengan masalah itu," kata Amran usai diperiksa di KPK, Jakarta, Selasa (26/1/2016).

Ketika ditanya mengenai kasus tersebut, Amran terus berusaha menghindari wartawan.

Amran pun sama sekali mengaku tidak tahu mengenai suap yang menjerat anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti.

Amran yang menjadi penanggungjawab pembangunan jalan nasional di wilayah Kerja Maluku dan Maluku Utara itu beralasan belum pernah rapat bersama Komisi V DPR terkait proyek tersebut.

"Enggak, enggak tahu saya. Belum (rapat pembahasan)," ujar Amran.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah kantor Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) IX di Ambon, Maluku, Jumat pekan lalu.

BBPJN IX merupakan lembaga di bawah Direktorat Bina Marga Kementerian PUPR.

Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK mengatakan menyita bukti-bukti yang bisa menjerat tersangka baru.

Sebelumnya, Damayanti ditangkap dua orang stafnya yakni Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin dan seorang dari unsur swasta yakni Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Total uang yang disita dari ketiga orang tersebut adalah 99 ribu dolar Singapura.
Sementara total uang suap yang diperkirakan akan diterima adalah 404 ribu Dolar Singapura.

Suap tersebut merupakan hadiah atau janji dari Abdul terkait proyek jalan di Ambon untuk tahun anggaran 2016 di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved