Prahara Partai Golkar
Kubu Munas Ancol: Jika Ical yang Gelar Munas, Sudah Kedaluwarsa
Golkar kubu Agung menilai wacana Munas yang diangkat Ketua Umum Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie tidak sah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Golkar kubu Agung Laksono menganggap wacana Munas yang diangkat Ketua Umum Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie tidak sah. Sebab, kepengurusan Golkar hasil Munas Riau yang diklaim Aburizal Bakrie telah kedaluwarsa.
"Kalau ARB (Riau) yang melaksanakan Munas, selain tidak sejalan dengan UU Parpol, karena sudah kedaluwarsa juga tidak akan bersatu Golkar," imbuh Ketua DPP Golkar versi Munas Ancol Agun Gunandjar melalui pesan singkat, Minggu (24/1/2016).
Agun mengingatkan Munas yang sejalan dengan UU Parpol harus digelar oleh tim transisi. Pasalnya, hal itu melalui mekanisme internal keputusan Mahkamah Partai.
"Keputusan Mahkamah Partai yang keanggotannya Tim Transisi dari kubu yang bertikai," imbuhnya.
Ia mengingatkan pertarungan belum berakhir. Bahkan, dimulai menuju Golkar dengan DPP yang lebih demokratis, Maju dan mandiri. Caranya, melalui penyelenggaraan. Munas yang dipimpin Tim Transisi.
"Ini tanggapan saya atas pelaksanaan Rapimnas barusan, yang kesemuanya penyelesaian kisruh kepengurusan ini harus ini harus sesuai dengan UU Parpol," tuturnya.