Operasi Tangkap Tangan KPK
KPK Amankan Beberapa Dokumen Penting Terkait Kasus Suap Damayanti
Dokumen yang diamankan itu berkaitan dengan kasus suap proyek pembangunan jalan pada Kemenpupera.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen penting hasil penggeledahan dari tiga tempat di Ambon.
Dokumen yang diamankan itu berkaitan dengan kasus suap proyek pembangunan jalan pada Kemenpupera.
"Penyidik membawa beberapa dokumen yang terkait dengan perkara proyek di kemenPUPR yang sedang disidik," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Minggu (24/1/2016).
Sebelumnya penyidik KPK menggeledah tiga tempat di Ambon pada pada Jumat (22/1/2016).
Ketiga tempat itu adalah Kantor PT Cahaya Mas Perkasa di jalan Diponegoro, Ambon, kediaman Direktur PT Cahaya Mas Perkasa yang bernama Seng So Kok alias Asenk di JL WR Supratman, Ambon dan Kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional lX di Ambon.
Asenk yang merupakan Direktur PT Cahaya Mas juga telah dicegah Ditjen Imigrasi bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan KPK.
PT Cahaya Mas disebut-sebut sebagai subkontraktor PT Windu Tunggal Utama, yang petingginya yakni Abdul Khoir telah dijerat KPK karena menyuap anggota Komisi V DPR dari PDI-P, Damayanti Wisnu Putranti.