Kamis, 2 Oktober 2025

Operasi Tangkap Tangan KPK

KPK Amankan Beberapa Dokumen Penting Terkait Kasus Suap Damayanti

Dokumen yang diamankan itu berkaitan dengan kasus suap proyek pembangunan jalan pada Kemenpupera.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com
Damayanti Wisnu Putranti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen penting hasil penggeledahan dari tiga tempat di Ambon.

Dokumen yang diamankan itu berkaitan dengan kasus suap proyek pembangunan jalan pada Kemenpupera.

"Penyidik membawa beberapa dokumen yang terkait dengan perkara proyek di kemenPUPR yang sedang disidik," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Minggu (24/1/2016).

Sebelumnya penyidik KPK menggeledah tiga tempat di Ambon pada pada Jumat (22/1/2016).

Ketiga tempat itu adalah Kantor PT Cahaya Mas Perkasa di jalan Diponegoro, Ambon, kediaman Direktur PT Cahaya Mas Perkasa yang bernama Seng So Kok alias Asenk di JL WR Supratman, Ambon dan Kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional lX di Ambon.

Asenk yang merupakan Direktur PT Cahaya Mas juga telah dicegah Ditjen Imigrasi bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan KPK.

PT Cahaya Mas disebut-sebut sebagai subkontraktor PT Windu Tunggal Utama, yang petingginya yakni Abdul Khoir telah dijerat KPK karena menyuap anggota Komisi V DPR dari PDI-P, Damayanti Wisnu Putranti.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved