Pilkada Serentak
KPUD Sumba Timur Puas MK Tolak Gugatan Matius Kitu-Abraham Litinau
KPUD Sumba Timur mengaku puas dengan putusan Mahkamah konstitusi yang tidak menerima permohonan gugatan paslon nomor urut 2, Matius Kitu-Abraham.
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana Sidang Pleno Pengucapan Putusan gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Kepala Daerah 2015 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (18/1/2015). Mahkamah Konstitusi memutus 40 permohonan dari total 147 permohonan gugatan PHP Kepala Daerah 2015. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
"Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim dan selesai diucapkan pada pukul 18.07 WIB oleh sembilan hakim konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku ketua merangkap anggota, Anwar Usman, Manahan Sitompul, I Dewa Palguna, Patrialis Akbar, Maria Farida Indarti, Wahiduddin Adams, Aswanto, dan Suhartoyo," ujar Ketua MK.
Pilkada Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur diikuti dua pasangan calon yaitu:
1 Gdion Mbilijora-Umbu Lili Pekuwali dengan 66.120 suara
2. Matius Kitu-Abraham Litinau dengan suara 53.604