Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Suap di Kementerian PU

KPK Periksa Pemberi Suap ke Damayanti

Dalam perkara ini, Khoir juga sudah dijerat KPK

Penulis: Edwin Firdaus
Twitter
Damayanti Wisnu Putranti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Chief Executive Officer (CEO) PT Windhu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir.

Khoir akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap pengamanan proyek jalan di Ambon, Maluku yang akan digarap Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) di Kempupera, tahun anggaran 2016.

Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andrianti mengatakan Khoir diperiksa untuk melengkapi berkas anggota Komisi V DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, Khoir juga sudah dijerat KPK.

Pemeriksaan Khoir ini merupakan yang perdana pasca ditahan beberapa hari lalu.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka (DWP)," kata Yuyuk saat dikonfirmasi, Selasa (19/1/2016).

Informasi yang dihimpun, nama Abdul Khoir memang sudah tenar di kalangan pengusaha jasa konstruksi di Provinsi Maluku.

Khoir begitu terkenal karena disebut sebagai 'raja' proyek jalan di Maluku.

Abdul Khoir disebut-sebut jago melobi.

Lantaran jago melobi, perusahaan milik Abdul Khoir bisa memonopoli proyek-proyek di BBPJN wilayah Maluku dan Maluku Utara, hampir 10 tahun terakhir.

Proyek-proyek jalan yang telah dikerjakan perusahaan Abdul Khoir tersebar dari Kabupaten Maluku Tenggara hingga Pulau Seram yang meliputi Kabupaten Maluku Tengah, Seram Bagian Barat dan Seram Bagian Timur.

Selain di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, PT Windhu Tunggal Utama juga memiliki kantor di Jalan Angsana, RT 03 RW 05 kawasan Aster, Kelurahan Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Kantor di kawasan Blok M itu sebelumnya telah digeledah penyidik KPK pada Jumat (15/1/2016).

Selain itu turut digeledah Direktorat Jenderal Bina Marga Kemenpupera di Kebayoran Baru.

Belakangan KPK mendapat informasi adanya dugaan keterlibatan pihak lain yang turut menerima suap ijon proyek ini.

Atas informasi itu, KPK langsung menggeledah ruang kerja Damayanti, Budi Supriyanto Fraksi Partai Golkar, serta Yuddy Widiana Adia Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di komplek DPR.

Dalam kasus ini, KPK juga sudah menetapkan dua staf Damayanti yaitu Julia Prasetyarini dan Dessy AE sebagai tersangka suap masing-masing sebesar 33.000 dolar AS sehingga totalnya mencapai 99.000 dolar AS.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved