Ledakan Bom di Sarinah
Golkar Ancol Sepakat BIN Diberi Kewenangan Tangkap Teroris
Wakil Ketua DPP Golkar versi Munas Ancol, Priyo Budi Santoso sepakat dengan wacana revisi regulasi tentang Badan Intelejen Negara (BIN).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPP Golkar versi Munas Ancol, Priyo Budi Santoso sepakat dengan wacana revisi regulasi tentang Badan Intelejen Negara (BIN).
Khususnya aturan terkait penindakan terhadap pelaku terduga teroris sebelum melakukan aksinya.
"Kami sepakat dan akan mendorong revisi tersebut di DPR. Nantinya BIN juga dapat melakukan penangkapan terduga teroris," ujar Priyo saat berada di kawasan Thamrin, Jakarta, Minggu (17/1/2016).
Menurut Priyo, hal tersebut memungkinkan karena BIN mempunyai akses untuk mengetahui adanya pergerakan terorisme di wilayah Indonesia.
Namun, dirinya tidak memungkiri bahwa akan melakukan pendalaman terhadap regulasi tersebut.
Sebelumnya, Badan Intelijen Negara (BIN) tidak mempunyai kewenangan untuk menangkap dan menahan terduga teroris.
Hal itu yang mendasari BIN meminta pemerintah merevisi pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
BIN berniat memberantas terorisme di Indonesia.
Tapi, dibutuhkan kewenangan menangkap dan menahan untuk merealisasikannya.
Kewenangan BIN dalam menangani terorisme diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara.
Khususnya pada Pasal 31 dan Pasal 34 Ayat 1, Huruf C.
Pada pasal 31 berbunyi, bahwa BIN memilili wewenang melakukan penyadapan, pemeriksaan aliran dana, dan penggalian informasi terhadap sasaran.
Tetapi pada Pasal 34, penggalian informasi dengan ketentuan tanpa melakukan penangkapan dan penahanan.
Dikatakan Kepala BIN Sutiyoso ke depan, jika ingin penanganan terorisme di Indonesia lebih memberikan rasa aman, perlu perbaikan di dalam UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Terorisme.