Kamis, 2 Oktober 2025

Hari Ini Wapres Jusuf Kalla jadi Saksi Meringankan untuk Jero Wacik

Jusuf Kalla bakal bersaksi untuk terdakwa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi mantan Menteri ESDM, Jero Wacik, usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (11/1/2016). Sidang yang diagendakan pemeriksaan terdakwa tersebut ditunda karena adanya permintaan dari terdakwa Jero Wacik dan penasehat hukumnya untuk menghadirkan Wapres Jusuf Kalla sebagai saksi meringankan pada persidangan Kamis (14/1/2016) mendatang. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Presiden Jusuf Kalla bakal bersaksi untuk terdakwa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (14/1/2016).

Jero meminta JK untuk hadir menjadi saksi yang meringankan untuk dirinya.

Dalam jadwal yang diterima, JK bakal hadir sekitar pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Sejumlah persiapan khusus dilakukan menyambut kedatangan JK di Pengadilan Tipikor Jakarta. Hanya ruang sidang Kartika I sudah disterilkan, dan tidak ada persidangan sejak kemarin.

Diketahui, Jero terjerat alam kasus dugaan penyalahgunaan dana operasional menteri (DOM) juga menerima hadiah selama menjabat sebagai menteri.

"Setelah konfirmasi langsung, beliau (Kalla) berkenan dan mengkonfirmasi bersedia hadir. Saya terima kasih beliau berkenan jadi saksi bagi saya," kata Jero dalam persidangan minggu lalu.

Jero meminta Kalla menjadi saksi meringankan karena merupakan menteri dari Kabinet Indonesia Bersatu jilid I.

Saat itu, Kalla menjabat sebagai Wapres mendampingi Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.

Ketua Majelis Hakim Sumpeno pun mengabulkan permintaan Jero dan akan menghadirkan Kalla pada Kamis (14/1/2016).

Ia lantas meminta Jero berkoordinasi dulu dengan protokoler Istana.

Jero Wacik didakwa menyalahgunakan wewenangnya sebagai menteri dengan melakukan pemerasan ke sejumlah unit di bawahnya.

Permintaan uang tersebut dimaksudkan agar adanya dana tambahan di luar dana operasional menteri yang dia gunakan untuk kepentingan pribadi.

Sejak menjadi Menteri ESDM, Jero merasa bahwa DOM sebesar Rp 120 juta per bulan tidak cukup menutupi kebutuhannya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved