Selasa, 30 September 2025

Korupsi Dana Haji

Tidak Terima Divonis 6 Tahun Penjara, Suryadharma Ajukan Banding Besok

Menurut Humphrey, enam tahun bukanlah waktu yang sebentar.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, senin (11/1/2016). Majelis hakim yang diketuai oleh Aswijon tersebut menjatuhkan hukuman terhadap Suryadharma Ali dengan pidana 6 tahun denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,8 miliar, apabila tidak sanggup membayar maka seluruh harta bendanya disita, namun jika tidak bisa membayar juga maka diganti pidana 2 tahun kurungan. Hakim menilai mantan Ketua Umum PPP tersebut terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 27,28 M dan 17,96 Juta Riyal Saudi atas kasus Penyelenggara Ibadah Haji dan penyalahgunaan Dana Operasional Menetri (DOM). TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Suryadharma Ali juga diperintahkan membayar pidana pengganti Rp 1,8 miliar apabila tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama dua tahun.

Hakim menilai, bekas ketua umum Partai Persatuan Pembangunan terbukti secara sah dan meyakinkan korupsi dengan menyalahi ketentuan pelaksanaan haji antara lain mengakomodir rekomendasi anggota Komisi VII DPR sebagai PPIH, memperkaya diri dan orang lain penunjukan pemondokan dan katering jamaah haji di Saudi serta terbukti menyalahgunakan anggaran DOM 2010-2013 untuk kepentingan pribadi dan keluarga. 

SDA juga disebut terbukti bersalah bersama-sama sesuai dakwaan kedua (pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor).  Vonis yang dijatuhkan majelis lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut pidana penjara 11 tahun, denda Rp 750 juta, ganti rugi Rp 2,325 miliar dan pencabutan hak politik. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved