Kontroversi Gafatar
Papan Nama Gafatar di Sekretariat DPP Jalan Ciputat Raya Disita Petugas
Petugas gabungan menurunkan dan menyita plang (papan nama) Sekretariat DPP Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) dari bangunan di Jalan Ciputat Raya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas gabungan menurunkan dan menyita plang (papan nama) Sekretariat DPP Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) dari bangunan di Jalan Ciputat Raya nomor 264, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2015) siang.
Mereka berasal dari petugas kantor kelurahan, Babin Kamtibnas dan Polsek.
Bahkan, beberapa personel Brimob membawa senjata laras panjang untuk pengamanan penurunanan plang tersebut.
Lurah Pondok Pinang Hendi Nopriadi menjelaskan, penyitaan plang ini karena Gafatar masuk organisasi terlarang dan bangunan tempat berkantor sudah enam bulan ditinggalkan penghuninya.
Petugas membawa plang tersebut ke Mapolsek Kebayoran Lama.
"Untuk plangnya kami sita, kami akan bawa ke Mapolsek Kebayoran Lama," ujarnya.
Pantauan Tribunnews, bangunan yang pernah menjadi kantor Sekretariat Dewan Pengurus Pusat (DPP) organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), di Jalan Ciputat Raya nomor 264, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, tak lagi ditempati sejak enam bulan lalu.
Demikian disampaikan Lurah Pondok Pinang Hendi saat mendatangi kantor Sekretariat Gafatar, Jakarta, Selasa (12/1/2016).
Hendi mendatangi dan mengecek bangunan itu setelah mendengar kabar organisasi Gatafar adalah sesat.
"Mereka sewa buat kantor Sekretariat Gafatar. Tapi, sudah hampir enam bulan mereka pindah," ujar Hendi.
Hasil pengecekan ke RT dan RW setempat, diketahui pihak Gafatar menyewa bangunan itu sejak dua tahun lalu atau awal 2013.
Namun, kelurahan baru mengetahui Gatafar masuk organisasi terlarang dari kepolisian pada akhir tahun 2014.