Sabtu, 4 Oktober 2025

Kubu Diaan-Andi Minta MK Perintahkan KPU Kapuas Hulu Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Selain itu, ‎Kubu Diaan juga meminta MK memerintahkan Termohon, dalam hal ini KPU Kapuas Hulu

Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kanan) didampingi Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna (kiri) memimpin sidang panel I perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah 2015 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (7/1/2015). Mahkamah Konstitusi menggelar persidangan 147 perkara PHP kepala daerah 2015 yang terbagi ke dalam tiga panel hakim mulai Kamis (7/1/2015), Jumat (8/1/2015) dan Senin (11/1/2015) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Giofeldi, Kuasa Hukum Pemohon Pasangan Calon Bupati Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Fransiskus Diaan dan Andi Aswad ‎meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memutus untuk membatalkan keputusan KPU Kapuas Hulu yang menetapkan Pihak Terkait, pasangan calon nomor urut 1, AM Nasir - Antonius L Ain Pamero sebagai peroleh suara terbanyak dalam Pilbup Kapuas Hulu.

Selain itu, ‎Kubu Diaan juga meminta MK memerintahkan Termohon, dalam hal ini KPU Kapuas Hulu melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS dalam lingkup Kapuas Hulu.

"Paling lambat 90 hari setelah Putusan MK," kata Giofeldi di dalam ruang sidang Panel I yang dipimpin Hakim Arief Hidayat, Senin (10/1/2016).

Permohonan tersebut, kata Giofeldi karena telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan massif ‎(TSM), baik yang dilakukan Termohon maupun Pihak Terkait, sehingga menyebabkan selisih hasil suara yang merugikan Pemohon.

Dalam penetapan KPU Kapuas Hulu sendiri, Pasangan incumbent yang didukung 7 Partai, Nasir dan Antonius mendapat 69.048 suara, sementara Pasangan Diaan - Andi yang disokong 3 partai hanya mendapat 67.067 suara dari 785 TPS.

Dalam kesempatan sama, Giofeldi juga mengatakan bahwa pihaknya telah melampirkan sejumlah bukti atas TSM tersebut.

Diantaranya mengenai bukti keterlibatan Aparatur Negeri Sipil yang mendukung Pihak Terkait dalam proses pemilihan.

"Bahwa di kecamatan Selimbau terjadi pengerahan masa yang dilakukan oleh camat setempat untuk mengarahkan pemilih memilih pasangan calon nomor urut 1," ujarnya. Begitu juga di Desa Kuala Kecamatan Selimbau.

Bahkan kata Giofeldi, KPPS, APS dan Perangkat Desa juga menjadi tim sukses pasangan calon nomor urut 1.

"Kemudian kami juga melampirkan bukti adanya intimidasi dan penggunaan unsur perangkat desa kepada pemilih," imbuhnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved