Tewas Usai Ngopi
Rekan Mirna Enggan Diperiksa, Polisi Layangkan Surat Panggilan
Lantaran masih saksi, kepolisian pun tidak punya hak untuk memaksa
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti mengatakan dari dua rekan Wayan Mirna Salihin (27) yang adalah saksi kunci kasus tersebut satu diantaranya menolak diperiksa, sementara yang satu sudah diperiksa.
"Yang satu sudah diperiksa, yang satunya lagi belum. Dan kami sudah layangkan surat panggilan untuk Senin besok," kata Krishna, Minggu (10/1/2016) di Polda Metro.
Krishna melanjutkan kemarin malam, ia meminta rekan Mirna untuk ikut ke kantor polisi menjalani pemeriksaan namun upaya itu ditolak.
Lantaran masih saksi, kepolisian pun tidak punya hak untuk memaksa.
"Dia tidak mau yas udah, kami tidak bisa paksa karena masih saksi. Tapi oleh Polsek Tanah Abang sudah dilayangkan surat untuk hari Senin besok. Kalau besok dia datang ke Polsek Tanah Abang akan diarahkan ke Polda Metro, kami periksa disini," tutur Krishna.
Krishna menambahkan seharusnya memang sebagai rekan korban, ia harus mau diperiksa dan kooperatif dengan penyidik.
Disinggung soal apakah pihaknya menaruh curiga pada rekan Mirna yang menolak diperiksa, ia menjawab kepolisian wajar menaruh curiga dengan semua orang, termasuk rekan Mirna.