Sabtu, 4 Oktober 2025

ICW Dorong Pendanaan Parpol dari APBN Tidak Hanya Berdasar Jumlah Suara

Donald menyebutkan ICW telah melakukan kajian jumlah kebutuhan partai pertahunnya.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/ Nurmulia Rekso Purnomo
Peneliti ICW, Donald Fariz 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Bidang Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donald Faridz mendorong perbaikan regulasi terkait pendanaan partai politik dari APBN.

Pendanaan partai politik dari negara yang saat ini masih tergantung jumlah perolehan suara, menurutnya, harus berdasar pada basis anggaran yang sama.

"Seharusnya masing-masing partai mesti memiliki baseline anggaran yang sama, kemudian plus anggaran dilihat dari perolehan surat suara dari Pemilu. Jadi seluruh partai dibangun dari pondasi yang sama," kata Donald Faridz dalam diskusi Perspektif Indonesia di Menteng, Jakarta, Sabtu (9/1/2016).

Donald menyebutkan ICW telah melakukan kajian jumlah kebutuhan partai pertahunnya.

Dari hasil kajian yang bersampel Partai Hanura dan Partai Keadilan Sejahtera, ditemukan setiap tahunnya partai membutuhkan dana Rp 150 miliar hingga Rp 200 miliar.

Jumlah kebutuhan itu, disebut Donald, saat ini masih tertutupi dari sumbangan pemgusaha yang dia curigai akan menitipkan kepetingan pada partai politik.

"Jadi ICW mewacanakan bagaimana mendorong revisi undang-undang parpol karena besaran dana parpol hanya dari surat suara," katanya.

Wacana penaikan anggaran APBN untuk partai politik bermula setelah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berencana menaikkan anggaran untuk parpol melalui draft APBN 2016.

Saat ini dana untuk parpol dari APBN berdasarkan jumlah suara. Setiap parpol memperoleh bantuan sebesar Rp 180 persuara, Tjahjo berencana menjadikan Rp 1.800 persuara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved