Kamis, 2 Oktober 2025

Hasil Survei: PT Freeport Belum Adil Membagi Keuntungan

Kontrak karya PT Freeport Indonesia akan berakhir tahun 2021

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-inlihat foto Hasil Survei: PT Freeport Belum Adil Membagi Keuntungan
net
Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Aceh melakukan demonstrasi di Simpang Lima, Banda Aceh, Sabtu (12/12/2015)lalu. Mereka menuntut agar pemerintah mengusir Freeport dari Indonesia.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Kontrak karya PT Freeport Indonesia akan berakhir tahun 2021. Namun, perbincangan mengenai perusahaan tambang emas terbesar di dunia itu,  ramai setelah heboh kasus ‘Papa Minta Saham’ yang berujung terjungkalnya Setya Novanto dari kursi ketua DPR RI.

Lembaga survei yang bernama Media Survei nasional (Median) melakukan survei dengan tema ‘Freeport di Mata Publik’.

Menurut direktur riset Median, Rico Marbun, survei kali ini diadakan untuk melihat pendapat publik terhadap keberadaan PT Freeport dan aktifitasnya selama ini di Indonesia.

Berdasarkan survei, terungkap, ternyata persepsi publik terhadap PT Freeport masih negatif. Terutama dari sisi kontribusi bagi rakyat Papua, pembagian keuntungan, dan itikad Freeport menghormati hukum di Indonesia.

"Kami bertanya kepada publik terkait kontribusi PT Freeport terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua setelah lebih dari 48 Tahun melakukan aktifitas penambangan emas dan tembaga di bumi Papua," kata Rico, Kamis (7/1/2016).

"Ternyata sebesar 68,70 persen menjawab belum berkontribusi. Hanya 12, 50 persen publik menjawab sudah, dan sisanya 18,80 tidak jawab," katanya.

Mayoritas publik menurut Rico juga merasa, PT Freeport belum membagi keuntungan secara adil terhadap bangsa Indonesia.

Berdasarkan survei ditemukan sebesar 70,35 persen publik merasa PT Freeport belum adil membagi keuntungan.

Sedangkan yang menjawab sudah adil hanya 3,49 persen.Yang tidak menjawab sebesar 26,16.

"Temuan ini merupakan tamparan bagi PT Freeport. Saat keberadaannya selama puluhan tahun di Indonesia dianggap belum memberi keuntungan yang adil bagi bangsa Indonesia secara umum,"katanya.

Buruknya persepsi publik terhadap keberadaan PT Freeport Indonesia juga terlihat dari sisi penghormatan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

"Kami menemukan bahwa sebesar 42,61 persen publik beranggapan PT Freeport belum menghormati hukum dan peraturan di Indonesia. 22,97 persen menjawab sudah, sedangkan 34,41 sisanya tidak menjawab," lanjut Rico.

Survei dilakukan kepada 1.100 responden di 34 Provinsi secara acak dengan teknik Multistage Random Sampling dan memperhatikan proporsional atas populasi Provinsi dan gender.

Waktu pengambilan data dilakukan selama 20 Desember-3 Januari 2016, dengan margin of error sebesar +/- 3%, pada tingkat Kepercayaan 95%. Serta quality control dilakukan terhadap 20% sampel yang ada.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved