Pengguna Narkoba di 'Simpang Jalan', Kabareskrim Bilang Rehabilitasi, Kepala BNN Kukuh Pidanakan!
Nasib pengguna narkoba di Tahun 2016 tak menentu.
TAT dibentuk mulai dari tingkat polda hingga polres di setiap provinsi. Selain itu, TAT juga terdiri tim dokter dan tim hukum.
Proses assessment akan dilakukan bilamana barang bukti narkotika tidak lebih dari yang diatur Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial, yakni dibawah 1 gram.
Apabila hasil asesmen dinyatakan korban, langkah yang harus dilakukan TAT ialah menempatkan korban di lembaga rehabilitasi sampai berkas penyidikan dinyatakan P21 atau lengkap oleh kejaksaan. Dan di pengadilan diputuskan rehabilitasi.(*)