Prahara Partai Golkar
Golkar Kubu Ical 'Tutup Pintu' untuk Munas
Mereka pun menutup pintu ajakan Musyawarah Nasional (Munas) pada Januari 2016 untuk ajang pemilihan pengurus baru
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Partai Golkar (PG) kubu Aburizal Bakrie (Ical) menganggap pihaknya sebagai pengurus sah kendati Menkumham Yasonna Laoly sebatas mencabut Surat Keputusan (SK) kepengurusan kubu Agung Laksono.
Mereka pun menutup pintu ajakan Musyawarah Nasional (Munas) pada Januari 2016 untuk ajang pemilihan pengurus baru.
"Nggak ada munas. Kepengurusan Pak Ical dan Agung Laksono melakukan gugatan bersama-sama ke Menkumham dan digugat hingga Mahkamah Agung dan berkekuatan hukum tetap, maka Golkar hasil Munas Bali harus disahkan," ujar Aziz Jumat(1/1/2015).
Menurut Aziz, dengan posisi Menkumham yang sebatas mencabut SK kepengurusan kubu Agung Laksono dan tidak menerbitkan pengesahan kepengurusan kubu Ical, maka tidak ada kekosongan atau kevakuman kepengurusan Partai Golkar.
Menurutnya, setelah ada hasil Munas Bali dengan terpilihnya Ical sebagai ketua umum pada Maret 2015 dan ada putusan MA, maka kepengurusan tersebut berlaku sampai 2019.
Bagi Aziz, masalah belum disahkannya kepengurusan kubu Ical hanya menunggu pada Menkumham yang belum melaksanakan putusan MA.
"Setiap elemen bangsa harus membaca isi putusan MA dan membaca SK Menkumham secara utuh agar tidak ada salah penafsiran atau tambah tafsiran yang nggak jelas," kata Aziz yang juga Ketua Komisi III DPR itu.