LPSK Kabulkan 1.102 Permohonan Selama Tahun 2015
Asal pemohon tersebar di 28 provinsi dengan jenis kasus berbeda

“Daerah lain dimaksud yaitu Banten, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan lainnya,” kata Edwin.
Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar menambahkan, selama tahun 2015, LPSK juga telah memberikan layanan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban kejahatan.
Namun, untuk jumlahnya tidak berbanding lurus dengan permohonan yang masuk pada tahun 2015. Sebab, pemenuhan hak dimaksud yaitu yang dilakukan LPSK sepanjang 2015.
“Jadi, bisa jadi jumlahnya lebih besar karena dimungkinkan adanya perpanjangan layanan bagi saksi dan korban dari tahun sebelumnya,” ungkap Lili.
Tahun ini, kata Lili, LPSK memberikan perlindungan kepada 323 orang, dari berbagai macam jenis tindak pidana, dengan jumlah terlindung terbanyak berasal dari kasus TPPO dengan 100 orang.
Selanjutnya kasus korupsi sebanyak 85 orang, tindak pidana penganiayaan 61 orang, tindak pidana kekerasan seksual 35 orang, dan penggelapan pajak 1 orang, serta tindak pidana umum lainnya 51 orang.
Kepada 323 orang itu diberikan layanan berupa perlindungan bantuan yang mencakup mencakup pemenuhan hak prosedural sebanyak 321 orang, perlindungan fisik sebanyak 157 orang, pemulihan medis 35 orang, pemulihan psikologis 53 orang dan fasilitasi restitusi 67 orang.
“Untuk satu pemohon dimungkinkan mendapatkan lebih dari satu jenis layanan dari LPSK, tergantung permintaan pemohon,” ujar dia.
Lili yang juga salah penanggung jawab Divisi Pemenuhan Hak Saksi dan Korban LPSK, menuturkan, khusus pemenuhan hak bagi saksi dan/atau korban dalam kasus pelanggaran HAM berat dan terorisme, diberikan kepada 1.959 orang, terdiri dari korban pelanggaran HAM berat masa lalu 1.924 orang dan korban kasus terorisme sebanyak 35 orang.
“Korban pelanggaran HAM berat masa lalu dan kasus terorisme mendapatkan layanan berupa rehabilitasi medis, psikologis dan psikososial,” kata dia.