Selasa, 30 September 2025

LPSK Kabulkan 1.102 Permohonan Selama Tahun 2015

Asal pemohon tersebar di 28 provinsi dengan jenis kasus berbeda

Penulis: Eri Komar Sinaga
zoom-inlihat foto LPSK Kabulkan 1.102 Permohonan Selama Tahun 2015
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai, memegang buku berjudul Memahami Whistleblower dan Potret Saksi dan Korban Dalam Media Massa, dalam acara peluncuran kedua buku tersebut, di Hotel Red Top, Jakarta, Kamis (12/4/2012). (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permohonan yang masuk ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama 2015 mencapai 1.590 atau meningkat 50% dari tahun sebelumnya yang hanya 1.076 permohonan.

Asal pemohon tersebar di 28 provinsi dengan jenis kasus berbeda. Permohonannya pun beragam mulai perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, rehabilitasi medis, psikologis dan psikososial.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengungkapkan, dari 1.590 permohonan, Rapat Paripurna Pimpinan (RPP) memutuskan 1.514 permohonan.

Hasilnya, sebanyak 1.102 permohonan diterima, 315 permohonan ditolak, 62 permohonan diberikan rekomendasi, 31 permohonan diberikan santunan dan 4 permohonan ditunda.

“Dari 1.590 permohonan, 1.514 sudah dibahas di RPP,” kata dia di Jakarta, Rabu (30/12/2015).

Menurut Semendawai, dari 1.102 permohonan yang diterima, terbagi dalam kasus pelanggaran HAM berat 837 orang, korupsi 43 orang, tindak pidana perdagangan orang sebanyak 49 orang, terorisme 35 orang, kasus kejahatan seksual terhadap anak 25 orang, dan dari tindak pidana umum lainnya sebanyak 113 orang.

“Khusus pemenuhan hak korban terorisme merupakan hal baru bagi LPSK,” ujar Semendawai.

Masih kata dia, pemenuhan hak korban kasus terorisme merupakan amanat yang ditambahkan pada UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Hal ini dikatakan sebagai langkah maju karena pada UU Nomor 13 Tahun 2006 masih sebatas fokus kepada bantuan medis dan psikologis bagi korban pelanggaran HAM berat.

LPSK, kata Semendawai lagi, merespon amanat itu dengan memberikan pemenuhan hak bagi para korban terorisme yang selama ini bisa dikatakan sedikit terabaikan.

Pemenuhan hak kepada korban terorisme telah diberikan kepada 35 orang yang terdiri dari 28 korban dari kasus bom Bali dan 7 orang korban bom JW Marriott.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menuturkan, jumlah permohonan kasus yang masuk ke LPSK tahun 2015 meningkat dibandingkan sebelumnya.

Dari 1.590 permohonan yang masuk, terbagi dalam berbagai macam kasus dengan sebaran wilayah berbeda.

Klasifikasi kasus yang dimohonkan antara lain pelanggaran HAM berat 1.187 orang, korupsi 106 orang, TPPO 45 orang, terorisme 35 orang, kasus kekerasan seksual terhadap anak 32 orang, tindak pidana pencucian uang sebanyak 2 orang, narkotika/psikotropika 1 orang, dan tindak pidana umum lainnya 183 orang.

Untuk sebaran wilayah pemohon, menurut Edwin, berasal dari 28 provinsi di Indonesia. Provinsi Jawa Tengah menjadi daerah dengan jumlah pemohon tertinggi yaitu 729 orang, disusul Sumatera Barat 335 orang, Jawa Timur 90 orang, Jawa Barat 73 orang, Maluku 62 orang, DKI Jakarta 53 orang dan 248 orang lainnya berasal dari daerah-daerah lain di Indonesia.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan