Kelompok Bersenjata di Aceh
Kapolri: Ada 9 Laporan Polisi Terkait Aksi Kelompok Din Minimi
"Ada (laporan) pembunuhan anggota TNI, pembunuhan terhadapa masyarakat, perampokan. Banyak ada 9 laporan polisi," katanya.
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian mengaku akan tetap melakukan proses hukum terhadap kelompok bersenjata Nurdin Ismail alias Din Minimi meskipun telah menyerahkan diri.
Proses hukum tetap Akan dijalankan karena adanya laporan mengenai tindakan kriminal yang dilakukan Kelompok bersenjata yang tinggal di hutan belantara Aceh tersebut.
"Tadi saya bilang proses hukum tetap jalan," ujar Badrodin di Mabes Polri, Selasa (29/12/2015).
Setidaknya terdapat 9 laporan tindakan kriminal yang diduga dilakukan kelompok Din Minimi.
Satu diantaranya pembunuhan dua anggota Intel Kodim 0104 Aceh Utara, Senin (23/3/2015).
"Ada (laporan) pembunuhan anggota TNI, pembunuhan terhadapa masyarakat, perampokan. Banyak ada 9 laporan polisi," katanya.
Nurdin Ismail alias Din Minimi bersama kelompoknya menyerahkan diri, setelah dua bulan berkomunikasi dengan Badan Intelijen Negara (BIN).
Penyerahan tersebut dilakukan Senin (28/12/2015) petang di Desa Ladang Baro, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.
Kepala BIN, Sutiyoso datang menjemput dalam penyerahan diri kelompok bersenjata yang dituding telah melakukan sejumlah tindakan kriminal tersebut.