Made Meregawa Berharap Tuntutan Jaksa KPK Tak Tinggi
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) bakal membacakan tuntutan untuk terdakwa Made Meregawa
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) bakal membacakan tuntutan untuk terdakwa mantan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, Bali, Made Meregawa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (23/12/2015).
Dirinya berharap jaksa tidak menuntut dirinya dengan hukuman yang tinggi.
"Tuntutan mudah-mudahan nggak terlalu lama," kata Meregawa kepada Tribunnews.com sebelum sidang dimulai di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Diketahui, dalam proyek senilai Rp 16 miliar tersebut, Made Meregawa didakwa melakukan pengaturan dalam proses pengadaan Alkes RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009, dengan cara mengarahkan panitia pengadaan untuk menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dari calon peserta atau pemenang lelang.
Meregawa yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Made bertugas menandatangani kontrak dengan perusahaan pengadaan barang.
Atas tindakan tersebut, keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman pidana bagi keduanya yakni 20 tahun bui.