Kasus Bansos Sumut
Puluhan Anggota Klub Motor XTC Kawal Sidang Vonis Rio Capella
Mereka sengaja hadir untuk melihat langsung sidang vonis Patrice Rio Capella.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekitar 50 anggota klub motor asal Bandung XTC memenuhi ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (21/12/2015).
Mereka sengaja hadir untuk melihat langsung sidang vonis Patrice Rio Capella.
Mengenakan seragam hitam bertuliskan XTC mereka ingin memberikan dukungan semangat kepada Rio yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan XTC.
"Istrinya perempuan pertama yang masuk club kami," kata Wakil Ketua XTC Kota Bandung Reza Bahrul Ulum kepada Tribunnews.com di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Menurutnya, Rio sempat aktif sebagai anggota XTC adalah pada sekitar tahun 2004-2005.
Meski saat ini perannya tidak terlalu aktif, Rio masih sering berkumpul dengan para anggota XTC dengan tujuan sharing mengenai organisasi.
"Pak Rio masih sering memberi bantuan. Saat ini biasanya kita sharing masalah organisasi, karena dia kan tokoh nasional. Kalau bantuan dana enggak," kata Reza.
Reza berharap, Rio Capella bisa divonis bebas oleh hakim. Terlebih menurutnya, dalam kasus ini, Rio sama sekali tidak salah dan hanya menjadi tumbal politik.
"Saya berharap Pak Rio bisa bebas. Pak Rio kalau menurut saya itu hanya menjadi korban sama tumbal politik saja," katanya.
Diketahui, Rio didakwa menerima uang Rp200 juta dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti melalui Fransisca Insani Rahesti alias Siska.
Pada persidangan sebelumnya, sejumlah saksi telah dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait dakwaan yang dibacakan.
Para saksi yang dihadirkan yakni Evy, Fransisca Insani Rahesti, Gatot Pujo, dan sejumlah saksi lainnya.
Saat berjalannya persidangan, Evy mengakui telah memberikan uang Rp200 juta kepada Rio Capella melalui Fransisca alias Sisca. Lalu, Evy diketahui telah menyiapkan sesuatu untuk Jaksa Agung HM Prasetyo serta Rio Capella seperti yang dikatakan Sisca.
Rio Capella ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 15 Oktober 2015 lalu. Lembaga antirasuah ini juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Dia terjerat kasus dugaan suap penanganan perkara dugaan korupsi dana Bansos Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang tengah ditangani Kejaksaan Agung. Dia telah ditahan sejak 23 Oktober 2015 lalu untuk 20 hari pertama.
Atas perbuatannya, Rio disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.