Kamis, 2 Oktober 2025

Korupsi Proyek Hambalang

KPK Tetapkan Choel Mallarangeng Sebagai Tersangka Kasus Hambalang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau Choel Mallarangeng sebagi tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Wartakota /henry lopulalan
Andi Zulkarnain Anwar Mallarangeng atau Choel Mallarangeng 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau Choel Mallarangeng sebagi tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang, Bogor tahun 2010-2012.

"Penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AZM swasta sebagai tersangka," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Senin (21/12/2015).

Menurut Yuyuk, penetapan Choel sebagai tersangka karena diduga adik kandung bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng melakukan upaya memperkaya diri sendiri.

"Diduga melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau korporasi terkait pembangunan pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang," tukas Yuyuk.

Choel sendiri sebelumnya pernah mengakui menerima uang Rp 2 miliar dari Direktur Utama perusahaan subkontraktor pelaksana proyek Hambalang, PT Global Daya Manunggal, Herman Prananto.

Choel juga mengakui menerima sejumlah uang dari Deddy Kusdinar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved