Sidang Patrice Rio Capella
Istri Rio Capella Tak Henti Berzikir Selama Hakim Bacakan Vonis
Sepanjang sidang pembacaan putusan suaminya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (21/12/2015), ia terus menggengam tasbihnya.
Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Rio dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa berterus terang yang mengakibatkan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa tidak menikmati hasil perbuatan, dan terdakwa punya tanggungan keluarga," kata hakim.
Terkait putusan itu, Rio menerimanya. Sementara JPU pada KPK menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
"Saya terima keputusannya, terim kasih," kata Rio.
Rio disangkakan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor sebagaimana dakwaan kedua.