Hakim Terima Suap
OC Kaligis Peluk Keluarga dan Kerabat Sebelum Dengarkan Vonis Hakim
Otto Cornelis Kaligis bakal mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/12/2015).
Diantaranya dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Atas perbuatannya itu, OC Kaligis dinilai bersalah dan telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat(1) KUHpidana.
Ayah dari artis Velove Vexia itu, dituntut 10 tahun kurungan penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara.