Selasa, 30 September 2025

Hakim Terima Suap

OC Kaligis Peluk Keluarga dan Kerabat Sebelum Dengarkan Vonis Hakim

Otto Cornelis Kaligis bakal mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/12/2015).

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Wahyu Aji
OC Kaligis peluk keluarganya sebelum mendengarkan vonis yang akan dijatuhkan hakim kepadanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/12/2015). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAOtto Cornelis Kaligis bakal mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/12/2015).

Kaligis yang sudah hadir sejak pukul 10.00 WIB ini mendapat dukungan puluhan kerabat dan keluarga yang hadir dalam persidangan dirinya.

Sambil memeluk dua perempuan yang merupakan keluarganya, Kaligis menunggu sidang dimulai.

Pantauan Tribunnews.com di ruang Sidang Kartika-1, tampak keluarga dan kerabat OC Kaligis memenuhi kursi pengunjung sidang.

Mereka terlihat kompak lantaran mengenakan pakaian serba putih.

Bahkan sesekali, OC Kaligis menyapa keluarga dan kerabatnya.

Ayah dari artis Velove Vexia itu sesekali berfoto bersama dengan para keluarga dan kerabat yang hadir.

Tampak raut kegembiraan dari wajah OC Kaligis sebelum mendengarkan vonis hakim atas tindakan yang dirinya lakukan.

OC Kaligis tak canggung berfoto dikerumunan wartawan.

Sebelumnya, OC Kaligis dituntut 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair empat bulan kurungan.

Dia dinilai bersalah bersama-sama anak buahnya M Yagari Bhastara alias Gary, Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti menyuap Hakim dan Panitera PTUN Medan.

Seperti diketahui, Mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem itu didakwa bersama-sama dengan M. Yagari Bhastara Guntur alias Gary, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti menyuap Hakim dan Panitera pada PTUN Medan, Sumatera Utara.

OC Kaligis didakwa memberikan uang dengan total USD27.000 dan SGD5.000.

Pemberian uang itu untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved